Putusan PN SIDOARJO Nomor 847/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 847/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erly Soelistyarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Martahan Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ifan Salafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa GUNTUAL, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - Surat tertanggal 5 Desember 2013 perihal Permintaan Rincian Pembayaran dan Dokumen-dokumen Kredit yang diajukan oleh Guntual Laremba, SH dan ditanda tangani oleh Guntual Laremba; - Surat tertanggal 30 Juni 2014 perihak Permintaan Pengembalian Asset Titipan dan Jaminan Kredit yang ditandatangani oleh Guntual Laremba, SH. - Surat tertanggal 26 November 2015 oleh Guntual yang ditanda tangani oleh Guntual Laremba, SH kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan surat tertanggal 30 November 2015 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Direktur PT.BPR Jati Lestari - Surat Kabar Harian ???Pro Rakyat??? edisi 42 tanggal terbit 30 Juni 2014; - Surat tertanggal 19 Oktober 2018 dari Universitas Krisnadwipayana Fakultas Hukum yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo; - Fotocopy Legalisir Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas kartini Surabaya atas nama Guntual tertanggal 19 Agustus 2016; - Fotocopy Surat laporan Polisi No. LP/160/VI/2014/SUS/SPKT oleh Guntual,S.H. tertanggal 13 Juni 2014; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 847/Pid.Sus/2019/PN SDA
Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021
Statistik358628