- Menyatakan Terdakwa Sony Lesmana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sony Lesmana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu Miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus kertas yang berisikan diduga Narkotika jenis Ganja seberat 1,6 (satu koma enam) gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
- Uang Tunai sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 930/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 930/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Welly Irdianto, Sh hakim Anggota 2: Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Juniati Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negera; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3177 K/PID.SUS/2019
Pertama : 930/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik214