- Menyatakan Terdakwa I. SLAMET RIYADI als. PA???DE bin (alm) SADILI dan Terdakwa II. VERONICA PUSPITA SARI binti ANTON HERUYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SLAMET RIYADI als. PA???DE bin (alm) SADILI dan Terdakwa II. VERONICA PUSPITA SARI binti ANTON HERUYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 (satu koma nol dua) gram;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral merek Le Mineral;
- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari korek api warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak kecil terbuat dari plastik warna putih;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN Bln |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2019/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Br Hakim Anggota Alvin Zakka Arifin Zeta |
Panitera | Panitera Pengganti: Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2019/PN Bln
Statistik210