Putusan PN MAROS Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN Mrs |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2017/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 119/Pid.Sus/2017/PN Mrs |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rubianti |
Hakim Anggota | - Fifiyanti, M.h - Hj. Nur Amalia Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa H. Syarif Sahur alias Abo Bin H. Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa H. Syarif Sahur alias Abo Bin H. Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri".4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) saset plastik bening yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,4560 (nol koma empat lima enam puluh) gram, - 1 (satu) batang potongan pipet bening,- 1 (satu) lembar potongan kantung plastik warna hitam, 1 (satu) buah kardus kue Brownies AMANDA yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue Brownies Cokelat, 1 (satu) lembar kantongan kue Brownies,- 1 (satu) unit handphone warna putih Merk Vivo dengan nomor panggil 08229655073, dan - 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry warna hitam dengan nomor Panggil 082345670464.Untuk di musnahkan.- 1 (satu) unit Mobil Sedan Merk Honda CIVIC warna merah.Dikembalikan kepada Sair melalui Terdakwa.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 630 K/PID.SUS/2018
Pertama : 119/Pid.Sus/2017/PN Mrs
Statistik657