- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa penggugat adalah Pemilik yang sah dan berhak atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik No: 668, seluas : 217 M2 (dua ratus tujuh belas meter persegi) terletak di Komplek Perumahan Unand Blok D2/12/05 RT/RW: 002/008, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.?
- Menyatakan sah dan berlaku Akta Jual Beli No.120AJB/LUKI/2005 tanggal 21 September 2005 atas nama Penggugat sebagai pembeli dan Ade Saptomo, SH. MSI sebagai penjual di hadapan kantor Notaris Martalena, SH. di Padang.?
- Menyatakan sah dan berlaku surat tanggal 1 September 2005, Nomor: 2.Sp/PIG/583/2005 Tentang Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri atas nama penggugat sebesar Rp.30.000.000.00,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp: 456.396.00 (Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) selama 180 kali angsuran.?
- Menyatakan sah dan berlaku surat tanggal 14 September 2005 Nomor 11103/250/Graha/2005 atas nama Penggugat Tentang Perjanjian Kredit.-
- Menyatakan sah dan berlaku surat pernyataan lunas kredit Nomor. CLN.PLG/PDG.0194.L/2013 atas nama Penggugat tanggal 24 Oktober 2013.---
- Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan tergugat 1 dan tergugat II, yang menguasai rumah objek perkara aquo, milik Penggugat tanpa izin sejak dilakukan pelunasan kredit oleh Penggugat pada tahun 2013 sampai sekarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaads)----
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara sukarela untuk meninggalkan rumah objek perkara aquo dalam keadaan kosong dan apabila ingkar dapat dilakukan dengan upaya paksa .?
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan apabila Tergugat I dan Tergugat II ingkar dalam melaksanakan putusan perkara aquo setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).?
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.736.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 73/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inna Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Sinaga, Br Hakim Anggota Jonlar Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Hafizha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 331 PK/Pdt/2022
Pertama : 73/Pdt.G/2019/PN Pdg
Statistik3110