Putusan PN PARE PARE Nomor 23/Pdt.G/2014/PN.Parepare |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2014/PN.Parepare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Koko Riyanto |
Hakim Anggota | Vidya Andini Tuppu, - Nur Kautsar Hasan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris almarhum Huseng;3. Menyatakan tanah obyek sengketa yang ditempati sebagian SMU Negeri 4 Kota Parepare dan SD Negeri 11 Kota Parepare dengan batas-batas tanah yaitu:Batas-batas tanah Lokasi SMU Negeri 4 yaitu :? Batas sebelah Utara adalah Tanah NELLY / tanah SMU Negeri 4;? Batas sebelah Timur adalah lokasi tanah SD Negeri 11;? Batas sebelah Selatan adalah Pagar / Tanah milik JOHARA / tanah Drs.KAHARUDDIN RASUD;? Batas sebelah Barat adalah tanah SMU Negeri 4 / tanah milik Drs.KAHARUDDIN RASUD yang telah diganti rugi;Batas-batas tanah Lokasi SD Negeri 11 yaitu :? Batas sebelah Utara adalah tanah NELLY / Jalan Lasiming;? Batas sebelah Timur adalah Jalan Atletik;? Batas sebelah Selatan adalah Tanah milik HUSENG (tanah SHM No.630/asal SHM 326);? Batas sebelah Barat adalah Pagar /tanah SMU Negeri 4;adalah milik Almarhum HUSENG;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan membangun SGO / SMU Negeri 4 Kota Parepare dan SD Negeri 11 Kota Parepare diatas tanah obyek sengketa dan tidak mau mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat atau tidak membayar ganti rugi tanah tersebut kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dengan harga ganti rugi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang ganti rugi, terhadap obyek sengketa kepada Para Penggugat dan apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi tersebut maka Tergugat dihukum untuk membongkar bangunan diatasnya selanjutnya mengembalikan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong utuh dan sempurna tanpa beban apapun diatasnya;6. Menghukum Para Turut tergugat untuk mematuhi putusan;7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp. 2.341.000,-(dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3777 K/Pdt/2016
Pertama : 23/Pdt.G/ 2014/PN.Parepare
Statistik669