Putusan PN SAMARINDA Nomor 66/Pdt.G/2011/PN.Smda |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2011/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafruddin |
Hakim Anggota | Windarto Moch. Zaenal Arifin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris sah Almarhum HALIM WIDJAYA yang meninggal dunia pada tanggal 17 April 1990 dan Almarhum YULIANA yang meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2003.3. Menyatakan bahwa Penggugat berhak memiliki/ menguasai tanah sengketa berukuran Panjang : 150 Meter, Lebar: 100 Meter atau seluas : 15.000M ( lebih kurang lima belas ribu meter persegi ), terletak dahulu dikenal dengan nama RT. Xiv, Bengkuring Kampung Sungai Pinang Dalam, sekarang Jalan Saliki, RT. 09, Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dengan batas ? batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : tanah H. Ardiansyah atau H. Imis ( dahulu tanah La Ide ).- Sebelah Timur : tanah Mustafa/ Atek.- Sebelah Selatan : tanah Mujiono, Sabar dan Budi ( dahulu H.Asnawi ).- Sebelah Barat : tanah Zainal Abidin ( dahulu Mu?in ).4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.5. Menetapkan sebagai hukum bahwa Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 8 Oktober 1992 adalah sah.6. Menyatakan Surat Pernyataan Pembatalan Atas Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 8 Oktober yang dibuat oleh Tergugat I pada tanggal 17 Desember 1997 tidak mempunyai kekuataan hukum.7. Menyatakan peralihan hak atas tanah objek sengketa oleh Tergugat I kepada Tergugat II bertentangan dengan hukum.8. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 7348/ Kel. Sempaja atas nama Heryono.A tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.9. Memerintahkan Tergugat II atau siapapun yang menerima hak/ kuasa dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan keamanan ( Polisi ).10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.561.000 ( satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 07/PDT/2013/PT.KT.SMDA
Kasasi : 237 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 515 PK/Pdt/2016
Pertama : 66/Pdt.G/2011/PN. Smda
Statistik13030