- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD REZKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN MELEBIHI 1 (SATU) KILO GRAM?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD REZKI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah kardus yang di lakban yang didalamnya terdapat 5 (lima) bundalan yang dililit lakban warna putih yang beisi batang, daun, dan biji kering narkotika jenis ganja tersebut ditimbang dengan menggunakan bungkusan aslinya dan diketahui berat kotot masing-masing : 1,022 (satu koma nol dua dua) kg, 1, 028 (satu koma nol dua delapan) kg, 1,020 (satu koma nol dua nol) kg, 0,990 (nol koma Sembilan Sembilan nol) kg dan 1,018 (satu koma nol satu delapan) kg. Jadi jumlah berat kotor keseluruhan 5 (lima) bundalan yang dililit lakban warna putih yang berisi batang, daun dan biji kering narkotika jenis ganja tersebut ditimbang dengan menggunakan bungkusan aslinya dan diketahui berat kotor keseluruhan 5,078 (lima koma nol tujuh delapan) Kilo Gram selanjutnya 5 (lima) bundalasn yang dililit lakban warna putih yang berisi batang, daun dan biji kering narkotika jenis ganja tersebut dipotong/digunting dan isinya disalin kepelastik klip transparan dengan berat pelastik 36 (tiga puluh enam) gram setelah ditimbang dengan plastik yang sudah disalin didapat beratnya 4, 366 (empat koma tiga enam enam) Kilo Gram dikurangi berat pelastik 36 (tiga puluh enam) gram jadi berat bersih dari 5 (lima) bundalan yang dililit lakban warna putih yang berisi batang, daun dan biji kering narkotika jenis ganja tersebut adalah 4,330 (empat koma tiga tiga nol) kilo gram. Total beratn bersih dari 5 (lima) bundalan yang dililit lakban warna putih yang berisi batang, daun dan biji kering narkotika jenis ganja tersebut adalah 4,330 (empat koma tiga tiga nol) kilo gram disisihkan sebagiannya seberat 1 (satu) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di LABFOR POLRI Cabang Denpasar , sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian dalam pradilan adalah 4,329 (empat koma tiga dua sembilan) kilo gram.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125 warna putih hitam dengan nopol EA 6424 LB besertan kunci.kontak;
- 1 (satu) lembar surat bukti pengiriman dari TIKI dengan nomor resi : 030105669151, pengiriman atas nama Vicy alamat Solok Sumatra Barat (Sumbar), dengan tujuan kepada Hendra alamat Lingkungan Bada Rt/RW : 004/00 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB, Bada, Dompu.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Dpu |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2019/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri, Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Y A S I N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA AN. MUHAMMAD REZKI. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA AN. ZULKIFLI. |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2019/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2019/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2019/PN Dpu
Statistik212