- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan M. Husen Bin Sulaiman telah meninggal dunia pada tanggal 1 November 2006 di Gampong Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar;
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti dari M. Husen Bin Sulaiman adalah sebagai berikut:
- Hasanah binti K. Syech (Istri);
- Hj. Syaribanun Binti M. Husen (Tergugat I/anak perempuan kandung);
- Mustafa Bin H. M. Syam (Tergugat II/Cucu laki-laki dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen);
- Samsuar, S.H Bin H. M Syam (Turut Tergugat I/Cucu laki-laki dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen);
- Darmiati Binti H. M Syam (Turut Tergugat II/Cucu Perempuan dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen);
- Nilawati Binti H. M Syam (Turut Tergugat III/Cucu Perempuan dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen);
- Dian Suriani Binti M. Asyek (Penggugat III/Cucu Perempuan dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen);
- Dewi Masyithah Binti M. Asyek (Penggugat IV/Cucu Perempuan dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen);
- Muhammad Ichsan Bin M. Asyek (Penggugat I/Cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen);
- Muhammad Saiful Bin M. Asyek (Penggugat II/Cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen);
- Menetapkan harta bersama/ seharekat M. Husen bin Sulaiman dengan Hasanah binti K. Syech berupa sebidang tanah kebun kelapa, seluas 5.284 m2 yang terletak di Gampong Blang, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, yang telah dipecah dan dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 236 atas nama Mustafa seluas 2.000 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 237 semula atas nama Hasanah, sekarang atas nama Mustafa Haji Muhammad Syam, seluas 3.284 m2. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan Tanah Cek Leman ;
- Timur : dengan Jalan Desa ;
- Selatan : dengan Jalan Desa ;
- Barat : dengan Tanah Hasyem dan Toke Husen ;
- Menetapkan M. Husen bin Sulaiman dengan Hasanah binti Keuchik Syech masing-masing mendapatkan (setengah) bagian atau 50 % dari harta bersama pada diktum 4 di atas;
- Menetapkan Harta Warisan M. Husen Bin Sulaiman adalah:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari M. Husen bin Sulaiman atas harta warisan pada diktum 6 (6.1 sampai dengan 6.3) adalah sebagai berikut:
- Hasanah binti K. Syech (Istri) mendapat 18/144 (delapan belas per seratus empat puluh empat) atau 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari harta warisan M.Husen bin Sulaiman;
- Hj. Syaribanun Binti M. Husen (Tergugat I/anak perempuan kandung) mendapat 42/144 (empat puluh dua per seratus empat puluh empat) atau 29,17 % (sembilan koma tujuh belas persen) dari harta warisan M.Husen bin Sulaiman;
- Mustafa Bin H. M. Syam (Tergugat II/Cucu laki-laki dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen) mendapat 14/144 (empat belas per seratus empat puluh empat) atau 9,72 % (Sembilan koma tujuh puluh dua persen) dari harta warisan M. Husen bin Sulaiman;
- Samsuar, S.H Bin H. M Syam (Turut Tergugat I/Cucu laki-laki dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen) mendapat 14/144 (empat belas per seratus empat puluh empat) atau 9,72 % (Sembilan koma tujuh puluh dua persen) dari harta warisan M. Husen bin Sulaiman;
- Darmiati Binti H. M Syam (Turut Tergugat II/Cucu Perempuan dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen) mendapat 7/144 (tujuh per seratus empat puluh empat) atau 4,86 % (empat koma delapan puluh enam persen) dari harta warisan M. Husen bin Sulaiman;
- Nilawati Binti H. M Syam (Turut Tergugat III/Cucu Perempuan dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen) mendapat 7/144 (tujuh per seratus empat puluh empat) atau 4,86 % (empat koma delapan puluh enam persen) dari harta warisan M. Husen bin Sulaiman;
- Dian Suriani Binti M. Asyek (Penggugat III/Cucu Perempuan dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen) mendapat 7/144 (tujuh per seratus empat puluh empat) atau 4,86 % (empat koma delapan puluh enam persen) dari harta warisan M. Husen bin Sulaiman;
- Dewi Masyithah Binti M. Asyek (Penggugat IV/Cucu Perempuan dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen) mendapat 7/144 (tujuh per seratus empat puluh empat) atau 4,86 % (empat koma delapan puluh enam persen) dari harta warisan M. Husen bin Sulaiman;
- Muhammad Ichsan Bin M. Asyek (Penggugat I/Cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen) mendapat 14/144 (empat belas per seratus empat puluh empat) atau 9,72 % (Sembilan koma tujuh puluh dua persen) dari harta warisan M. Husen bin Sulaiman;
- Muhammad Saiful Bin M. Asyek (Penggugat II/Cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen) mendapat 14/144 (empat belas per seratus empat puluh empat) atau 9,72 % (Sembilan koma tujuh puluh dua persen) dari harta warisan M. Husen bin Sulaiman;
- Menetapkan Hasanah binti K. Syech telah meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2017 di Gampong Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar;
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti dari Hasanah binti K. Syech adalah sebagai berikut:
- Hj. Syaribanun Binti M. Husen (Tergugat I/anak perempuan kandung);
- Mustafa Bin H. M. Syam (Tergugat II/Cucu laki-laki dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen) ;
- Samsuar, S.H Bin H. M Syam (Turut Tergugat I/Cucu laki-laki dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen) ;
- Darmiati Binti H. M Syam (Turut Tergugat II/Cucu Perempuan dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen) ;
- Nilawati Binti H. M Syam (Turut Tergugat III/Cucu Perempuan dari anak perempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen) ;
- Dian Suriani Binti M. Asyek (Penggugat III/Cucu Perempuan dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen) ;
- Dewi Masyithah Binti M. Asyek (Penggugat IV/Cucu Perempuan dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen) ;
- Muhammad Ichsan Bin M. Asyek (Penggugat I/Cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen) ;
- Muhammad Saiful Bin M. Asyek (Penggugat II/Cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung M. Asyek Bin M. Husen) ;
Putusan MS JANTHO Nomor 110/Pdt.G/2018/MS.Jth |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2018/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Ridhwan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yusnardi, M.h hakim Anggota 2: Muhammad Redha Valevi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syukriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
6.1. Setengah (1/2) bagian harta bersama M. Husen bin Sulaiman dengan Hasanah binti K. Syech sebagaimana tersebut dalam diktum 4 di atas; 6.2. Sebidang Tanah Kebun Kelapa seluas 3.782 m2, yang terletak di Lr. Waki Akob, Gampong Lampeudaya, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, yang telah dipecah dan dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 341 atas nama Hasanah seluas 1.920 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 342 atas nama Hj. Syaribanun seluas 1862 m2. Dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : dengan Got/saluran/ Tanah Sulaiman dan Razali; - Timur : dengan Jalan; - Selatan: dengan Rumah M. Said AR (Nawawi); - Barat : dengan Tanah Utoh Din (Abidin); 6.3. Sebidang Tanah Kebun Kelapa, seluas 1.954 m2, yang terletak di Gampong Cot, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, yang telah dipecah dan dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 273 atas nama Hj. Syaribanun seluas 977 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 274 atas nama Hasanah seluas 977 m2. Dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : dengan Jalan Desa ; - Timur : dengan Tanah Ridwan Ahmad ; - Selatan : dengan Tanah Nawawi Hasan ; - Barat : dengan Tanah M. Amin/ M. Isa Abdullah; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 829 K/Ag/2019
Pertama : 110/Pdt.G/2018/MS.Jth
Statistik17974