Putusan PN SURABAYA Nomor 1984/Pid.Sus/2017/PN.Sby |
|
Nomor | 1984/Pid.Sus/2017/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarwedi |
Hakim Anggota | Jihad Arkanuddin, Jan Manoppo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ANAS SOLICHIN Bin WIBIH SHOLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANAS SOLICHIN Bin WIBIH SHOLEH dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), kalau tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) poket isi narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram beserta plastiknya, 1 (satu) celana jeans warna biru dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 649/PID/2917/PT SBY
Kasasi : 789 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 1984/Pid.Sus/ 2017/PN.Sby
Statistik192