Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 06/Pdt./2014/PT.TK. |
|
Nomor | 06/Pdt./2014/PT.TK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta Perdata Tanah Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subaryanto |
Hakim Anggota | Ortianna Pardede, Liun Sailan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding ? semula Para Pelawan/ Tergugat;- --------------------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04/Pdt.Plw/ 2013/PN.Kld., tanggal 12 September 2013, yang dimohonkan banding tersebut;- ----------------------------------------------------------------------------------------Dengan Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan perlawanan para Pembanding ? semula para Pelawan/ Tergugat untuk sebagian;- ---------------------------------------------------------2. Menyatakan bahwa para Pembanding ? semula para Pelawan/ Tergugat adalah Pelawan yang baik / benar;- --------------------------------3. Menyatakan sita eksekusi jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tertanggal 7 Juni 2011 tidak sah dan tidak berharga;- ------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk mengangkat sita eksekusi yang telah dilakukan pada tanggal 7 Juni 2011 Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tersebut;- ---------------------------5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk mengembalikan tanah selebihnya luas 682 m2 kepada tersita eksekusi;- ------------------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk melaksanakan eksekusi jo Penetapan N0.01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tanggal 27 September 2012 yang berpedoman pada luas tanah dalam amar putusan putusan kasasi Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003 dengan luas 1.600 m2;- -----7. Menghukum para Terbanding ? semula para Terlawan/Penggugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;- ---------------------------------8. Menolak perlawanan selebihnya;- -----------------------------------------------9. Menghukum para Terbanding ? semula para Terlawan/Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/Pdt./2014/PT.TK..zip
- Download PDF
- 06/Pdt./2014/PT.TK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 04 / Pdt.Plw / 2013 / PN. Kld.
Kasasi : 881 K/Pdt/2015
Banding : 06/Pdt./2014/PT.TK.
Statistik15861