Putusan PTA PEKANBARU Nomor 03/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahud Misbahuddin |
Hakim Anggota | H. Muchtarom, H. A. Hamid Saleh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0569/Pdt.G/2014/PA. Pbr Tanggal 13 Oktober 2014 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijah 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (H.Mefrianto Amir bin H.Amir Gudang) terhadap Penggugat (Fadilla Fauzi alias Hj. Fadillah Fauzi binti H.Ahmad Fauzi);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru, dan Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama Kecataman Tampan Kota Pekanbaru untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan ketiga anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:a. Raisya Hamidah Syahbani, tanggal lahir 01 November 2001,b. Aliyyah Nadil Aaqilah, tanggal lahir 02 Oktober 2006,c. Almeira Nadhifa Raihanah, tanggal lahir 24 April 2009, berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak-anak tersebut sekurang-kurangnya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap bulan sampai dewasa melalui Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 03/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 03/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Banding : 04/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Pertama : 569 /Pdt.G/2014/PA.Pbr
Statistik5825