Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 310/Pid.B/2015/PN Tsm |
|
Nomor | 310/Pid.B/2015/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uta Baskara |
Hakim Anggota | Ikbal Muhammad, S.sos., Yogi Rachmawan |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Atep Saepul Alim Bin H. Makmur tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Cek dengan Nomor warkat : TJ900853 senilai Rp. 350.000.000,-tertanggal 30 September 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900854 senilai Rp. 300.000.000,-tertanggal 30 Nopember 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900865 senilai Rp. 150.000.000,-tertanggal 31 Mei 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900866 senilai Rp. 150.000.000,-tertanggal 30 Juli 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900867 senilai Rp. 137.000.000,-tertanggal 31 Oktober 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900856 senilai Rp. 125.000.000,-tertanggal 28 Februari 2015 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900855 senilai Rp. 300.000.000,-tertanggal 30 Desember 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900851 senilai Rp. 250.000.000,-tertanggal 30 Juni 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Aat Latifah Binti Ade Lukman;5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 561 K/PID/2016
Pertama : 310/Pid.B/2015/PN.Tsm
Statistik14428