Putusan PN SEMARAPURA Nomor 93/Pdt.G/2016/PN Srp |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2016/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | - Andrik Dewantara, - Ni Nyoman Mei Melianawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat; -----------------------DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk sebagian; -------------------------------------------------------2. Menyatakan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi adalah ahli waris yang sah dari Pan Dumun; ----------------------------------3. Menyatakan tanah sengketa berupa sebidang tanah seluas +16.250 m yang terletak di Banjar Dinas Ceningan Kawan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan batas-batas: ? Utara : Bagian dari tanah milik Para Penguggat Konpensi? Timur : Tanah milik Pan Kerenet? Selatan : Laut? Barat : Tanah milik Pan NapegAdalah tanah warisan peninggalan almarhum Pan Dumun yang belum dibagi waris dan merupakan warisan hak milik Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi; ------------------------------------------4. Menyatakan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; --------------------------------5. Menyatakan bahwa permohonan sertifikat hak milik atas tanah sengketa yang diajukan oleh Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi adalah tidak sah karena didasari oleh perbuatan melawan hukum dan tanpa alas hak yang sah; --------------------------------------------6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan melaksanakan isi putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Turut Tergugat untuk menghentikan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa yang diajukan oleh Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi; ---------------------------8. Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menghentikan segala aktivitas di tanah sengketa; ---------------------------9. Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; -------------------------------------DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Para Pengugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 6.136.000,- (enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); ------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2016/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2016/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 103 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 111 PK/Pdt/2019
Pertama : 93/Pdt.G/2016/PN Srp
Banding : 110/PDT/2017/PT.DPS.
Statistik9733