- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING - SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 75/PDT.G/2019/PN PBR. TANGGAL 4 SEPTEMBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI PEMBEBANAN BIAYA PERKARA , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH SURAT PERJANJIAN NOMOR 28 YAITU SURAT PERJANJIAN KREDIT TANGGAL 10 AGUSTUS 2011 ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Penggugat tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 75/Pdt.G/2019/PN Pbr. tanggal 4 September 2019, yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai pembebanan biaya perkara , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Eksepsi Terbanding semula Tergugat tidak dapat diterima;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah surat perjanjian Nomor 28 yaitu Surat Perjanjian Kredit tanggal 10 Agustus 2011 antara Pembanding semula Penggugat dengan terbanding semula Tergugat;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 250/PDT/2019/PT PBR |
|
Nomor | 250/PDT/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Heri Sutanto |
Hakim Anggota | Jumongkas Lumban Gaol, Brmulyanto |
Panitera | I.a.n.ratnayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/PDT/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 250/PDT/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 250/PDT/2019/PT PBR
Statistik132142