Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 830 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 830 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. EVA SUSANTI HANDOYO, 2. MUHAMMAD ARSYA HARRYANTO, 3. HELMIA SEBA, 4. SAHALA IMMANUEL, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 170/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst., tanggal 28 Februari 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat (baik Tergugat I sampai dengan Tergugat IV) untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan yaitu pada tanggal 28 Februari 2019;3. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai kepada Para Tergugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, serta istirahat tahunan yang belum diambil kepada masing-masing Para Tergugat sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang keseluruhannya berjumlah Rp2.616.034.985,00 (dua miliar enam ratus enam belas juta tiga puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut:No Nama Penggugat Total pesangon (Rp)1 Eva Susanti Handoyo (Tergugat I) 680.656.885,002 Muhammad Arsya Harryanto (Tergugat II) 295.372.000,003 Hermia Seba (Tergugat III) 1.149.165.200,004 Sahala Emmanuel (Tergugat IV) 490.840.900,004. Mewajibkan Penggugat untuk membayar kepada Para Tergugat pembayaran sebagaimana tercantum pada angka 3 petitum dengan dipotong dan diperhitungkan saldo dana pensiun PT Freeport Indonesia dan saldo program kesejahteraan pekerja sebagai berikut:No Nama Penggugat Total perhitungan sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang Undang 13/2003(Rp) Saldo per 1 Januari 2019 dana pensiun PT Freeport Indonesia (Rp) Saldo per 24 Januari 2019 Program Kesejahteraan Pekerja (Rp) Jumlah1 Eva Susanti Handoyo (Tergugat I) 680.656.885,00 285.886.137,00 72.677.185,00 322.093.563,002 Muhmmad Arsya Harryanto (Tergugat II) 295.372.000,00 28.306.637,00 38.924.803,00 228.140.560,003 Hermia Seba (Tergugat III) 1.149.165.200,00 782.027.404,00 255.113.615,00 112.024.181,004 Sahala Emmanuel (Tergugat IV) 490.840.900,00 166.727.820,00 102.661.345,00 221.451.735,005. Menolak petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi tunjangan Completion Bonus (CB), Vacation Bonus (VB-bonus cuti), Outside Living Allow (OLA-bantuan biaya hidup) dan PBA Monthly (PBM-bonus kinerja), shif dan internet sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan Tergugat Rekonvensi;- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 830_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 830_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 830 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 170/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Statistik251137