Putusan PTUN MEDAN Nomor 54 /G/2017/PTUN-MDN |
|
Nomor | 54 /G/2017/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | PUTUSAN PTUN MEDANTANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ry Asani |
Hakim Anggota | Pengki Nurpanji, Selvieruth Yarodh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Dalam Eksepsi: ------------------------------------------------------------------- - Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Untuk Seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------- II. Dalam Pokok Sengketa: ------------------------------------------------------- - Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; ----------------- - Menyatakan Batal Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 684/ Kel. Madras Hulu, terbit tanggal 28 Februari 1997, Surat Ukur Nomor: 337/ 1997, tanggal 28 Januari 1997, Luas 5006 M2, atas nama Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang dikuasai oleh Penggugat seluas 30 M2; ------------------------------ - Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut dan Mencoret Dari Daftar Buku Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 684/ Kel. Madras Hulu, terbit tanggal 28 Februari 1997, Surat Ukur Nomor: 337/ 1997, tanggal 28 Januari 1997, Luas 5006 M2, atas nama Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang dikuasai oleh Penggugat seluas 30 M2; ------------------------------ - Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mengeluarkan Tanah dan Bangunan Sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 668/ Kel. Madras Hulu, terbit tanggal 28 Maret 1996, Surat Ukur Nomor:986/ 1996, tertanggal 6 Maret 1996, Luas 30 M2, atas nama Semnata Mahadina, yang telah diajukan Permohonan Peningkatan Hak Milik Sesuai Dengan Permohonan Pada Tanggal 6 Mei 2008 Dari Objek Sengketa; --------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi Untuk Membayar Biaya Perkara Secara Tanggung Renteng Sejumlah Rp. 2.272.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) --------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54_/G/2017/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 54_/G/2017/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 460 K/TUN/2018
Pertama : 54/G/2017/PTUN.MDN
Statistik12131061