Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 230 / Pdt. G /2013 / PN. Jkt. Sel |
|
Nomor | 230 / Pdt. G /2013 / PN. Jkt. Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Matheus Samiaji |
Hakim Anggota | H A R I O N O, Handri Anik Effendi |
Panitera | Supandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI.- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah eks SHM No.78/Petukangan III yang dulu dikenal terletak di Jl. Nias No.7 Kelurahan Petukangan III Kecamatan Koja Jakarta Utara yang kemudian menjadi Tanah SHGB No.9698/Pegangsaan Dua terletak di Kelapa Nias Timur adalah milik dari Penggugat;3. Menyatakan akta No.7 tentang Pelepasan hak dan penyerahan hak milik atas tanah dari NG MING HONG kepada Ir. Jacobus Tarcisius Empie Lembong tanggal 25 Januari 1996 batal dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum ; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;5. Memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara/POLRI ;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa jika lalai memenuhi putusan sebesar Rp..5.000.000,00,- (lima juta rupiah) tiap hari keterlambatan terhitung sejak perkara memperoleh kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.616.000,- (tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah);8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2013 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230_/_Pdt._G_/2013_/_PN._Jkt._Sel.zip
- Download PDF
- 230_/_Pdt._G_/2013_/_PN._Jkt._Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2652 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 36 PK/Pdt/2018
Pertama : 230 / Pdt. G /2013 / PN. Jkt. Sel
Statistik17865