- Menyatakan terdakwa MOHAMMAD BASORI Bin SAMIAJI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN Lmg |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2019/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nova Flory Bunda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aunur Rofiq, Br Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Niken Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) klip plastik Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram; - 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram; - 1 (satu) bungkus rokok Lucky Strike warna putih; - 1 (satu) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong); - 1 (satu) buang selang kecil; - 1 (satu) buah sekrop dari sedotan; - 1 (satu) buah korek api; - 1 (satu) unit HP Blackberry Aurora warna hitam; - 1 (satu) unit HP Nokia 105 warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2019/PN Lmg
Statistik170