- Menolak eksepsi tergugat, turut tergugat 1 dan turut tergugat 3 ;
- Menolak tuntutan provisi dari penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSC11130013 tertanggal 22 November 2013 Jo. Ketentuan Serta Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Jo. Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No. Perjanjian KPSPSC11130013 tertanggal 22 November 2013 ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSC11130013 tertanggal 22 November 2013 Jo. Ketentuan Serta Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Jo. Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No. Perjanjian KPSPSC11130013 tertanggal 22 November 2013 ;
- Menghukum Tergugat secara tunai dan sekaligus untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 394.843.000,- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun atau 0,5 % (nol koma lima persen) per bulan dari nilai Rp.394.843.000,- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan sampai dengan pembayaran kewajiban secara penuh oleh Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini ;
- Menolak gugatn penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.451.000,- (dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 333/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 333/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rusdiyanto Loleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahimah Basyir, Br Hakim Anggota Martin Ponto Bidara |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Wismayanda Nazir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam provisi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 333/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Statistik10646