Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 12-K/PM.III-16/AD/I/2014 |
|
Nomor | 12-K/PM.III-16/AD/I/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Moch.afandi |
Hakim Anggota | Mayor Laut (kh) Hari Aji Sugianto, - Mayor Chk Much. Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Lukman, Lettu Cba NRP. 21930125110473, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Penjara : selama 11 (Sebelas) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 7 (tujuh) sachet plastik kosong bekas pakai.2) 3 (tiga) batang pipet kaca/pireks.3) 1 (satu) batang sendok dari plastik pipet.4) 1 (satu) batang pipet plastik warna putih.5) 1 (satu) buah korek api gas.6) 1 (satu) buah timbangan elektrik.Dirampas untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. b. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar Surat Keterangan hasil pemeriksaan urine Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov. Sulawesi Selatan Nomor K/548/IX/2013/BNNP tanggal 06 September 2013 a.n. Lettu Cba Lukman.2) 2 (dua) lembar foto barang bukti alat-alat bekas shabu-shabu yang dikonsumsi oleh Kaptem Arh Arif Kornelis, Lettu Cba Lukman, Sdri. Rabasiah dan Sdr. Dony yang ditemukan di rumah kost Kapten Arh Arif Kornelis di Jl. Belawayya No.31 Rt.02 Kel. Panaikang Kec. Panakukang Kota Makassar yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom VII/6 Makassar tertanggal 08 Oktober 2013.3) 2 (dua) lembar foto copy barang bukti yaitu foto nomor 1 tampak barang bukti yang diterima sebelum dibuka dan foto nomor 2 tampak barang bukti yang diterima setelah dibuka.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12-K/PM.III-16/AD/I/2014.zip
- Download PDF
- 12-K/PM.III-16/AD/I/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12-K/PM.III-16/AD/I/2014
Kasasi : 343 K/MIL/2014
Banding : 88-K/ PMT.III/BDG/AD/VI/2014
Statistik9943