- Menyatakan Terdakwa AKUN Anak ACIN Alias SULAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam diisolasi yang berisi shabu dengan berat bruto : 100,70 (seratus koma tujuh kosong) gram,
- 1 (satu) kantong plastik transparan berisi butiran kristal shabu dengan berat brutto 1,22 (satu koma dua dua) gram,
- 1 (satu) buah kotak kardus merk Masku yang bertuliskan KEPADA : SUNTIKA SARI, JLN : KASAN, RT : 21 / BAN BAN, KODE POS : 74111, NO HP : 081351729805, DARI : HJ. KOMARUDIN, JL : 28 OKTOBER GG : SEJAHTERA RT/ RW 01 SIANTAN PONTIANAK KAL-BAR, NO HP : 081256969218,
- 1 (satu) buah bed cover Merk Regal warna biru kuning,
- 1 (satu) buah sprey merk ABS-060 warna kuning biru,
- 1 (satu) lambar kantong plastik hitam yang berisolasi,
- Potongan plastik warna hitam,
- 1 (satu) buah kotak rokok surya,
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam,
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru,
- 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam berikut kartu sim,
- 1 (satu) buah handphone samsung lipat duos warna hitam berikut kartu sim,
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha xeon Type Yamaha 1LB Nomor Polisi KB 2207 NQ warna putih, STNK atas nama ASIEN.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat KB 2550 MN warna hitam, STNK atas nama ASIEN.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1049/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 1049/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Riya Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi ASIEN Anak ACIN Als SULAIMAN Dikembalikan kepada saksi YUS |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1049/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik443