- Menyatakan Terdakwa I HENDRIX SATRIYO PRAKOSO Bin DJOKO SIGIT RAHMANTO dan Terdakwa II EVAN ALIF PERMANA Bin SUGENG MARDIJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?. sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I HENDRIX SATRIYO PRAKOSO Bin DJOKO SIGIT RAHMANTO dan Terdakwa II EVAN ALIF PERMANA Bin SUGENG MARDIJONO dengan pidana penjara masing- masing selama 5 (lima) Tahun, dan pidana Denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastic klip berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya masing masing seberat 0,32 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) tas pinggang warna merah merk atmosfer ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol L 6870 VI beserta kunci kontaknya.;
- 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol L 5286 QX beserta kunci kontak dan STNK ;
- Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GRESIK Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fitriah Ade Maya, hakim Anggota 2: Ariyas Dedy |
Panitera | Panitera Pengganti: Akbarur Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing dimusnahkan ; dikembalikan kepada saksi NICO CANFRA LESMANA ; dikembalikan kepada terdakwa II EVAN ALIF PERMANA PUTRA ; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 665 K/PID.SUS/2020
Pertama : 215/Pid.Sus/2019/PN Gsk
Statistik2615