Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2816/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 2816/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhajir |
Hakim Anggota | Muhammad Fatchan, Moh Ghofur |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2. Menetapkan Harta peninggalan Kabit bin Selal :2.1. Sebidang Tanah Pekarangan seluas + 559,124 m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas + 50 m2 terletak di Dusun Mojo, RT.002 RW.003, Desa Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 228 tercatat atas nama almarhum Kabit bin Selal, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah utara : Tanah/rumah milik Tumiran dan anaknya (Muiran);Sebelah selatan : Tanah/rumah milik Sugianto dan Mursimin; Sebelah Timur : Tanah/rumah milik Salim; Sebelah barat : Tanah/rumah milik Bu Lurah, Mukari dan Lumadi; (objek sengketa I);2.2. Sebidang tanah sawah seluas + 1820,57 m2 yang terletak di Dusun Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, sebagaimana dalam Leter C No. 644 Persil No.21 tercatat atas nama Kabit dengan batas-batas tanah sebagai berikut ; Sebelah utara : Sawah milik Bero; Sebelah Selatan : Saluran air dan jalan Desa; Sebelah Timur : Sawah milik Muhammad Da?im; Sebelah barat : Sawah milik Muhammad Manshur dan Suyono;(objek sengketa II); adalah harta bersama antara Penggugat dengan almarhum Kabit bin Selal;3. Menetapkan Penggugat mendapat 1/2 (separuh) bagian dari harta bersama (objek sengketa I beserta bangunan rumah yang ada diatasnya dan objek sengketa II) sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua); 4. Menyatakan Pewaris (Kabit bin Selal) telah meninggal pada tanggal 12 Januari 2007;5. Menetapkan Ahli Waris almarhum Kabit bin Selal adalah Penggugat dan Tergugat II;6. Menetapkan 1/2 (separuh) bagian dari sisa pembagian harta bersama sebagaimana diktum angka 3 (tiga) adalah merupakan harta warisan almarhum Kabit bin Selal yang belum dibagi waris;7. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris almarhum Kabit bin Selal atas harta warisan almarhum Kabit bin Selal sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 (enam) sebagai berikut : - MARMINAH binti KASERAN (Penggugat/isteri/janda) mendapat 1/8 bagian; - MARYONO bin KABIT (Tergugat II/anak) mendapat sisa (7/8) bagian;8. Menghukum Penggugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Tergugat II sebagai bagian waris dari objek sengketa II kepada Tergugat II;9. Menghukum Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat sebagai bagian harta bersama dan sebagai bagian waris dari objek sengketa I beserta bangunan rumah yang ada di atasnya kepada Penggugat; 10. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.796.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2816/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr
Banding : 0315/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Statistik866