- Mengabulkan gugatan para Penggugat;
- Menyatakan H.M. Herry Warisman dan Hj. Liliek Tri Suhandri telah meninggal dunia;
- Menyatakan 4 (empat) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang terdiri dari:
- Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik Nomor 270 yang terletak di Kampung Pondok Rajeg RT 02 RW 01 Kelurahan Pondok Rajeg (SMK PGRI 1 Depok), Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan luas 860 m2 (delapan ratus enam puluh meter persegi) atas nama Muhammad Herly Putra;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hardi dan tanah milik dan Ong Iwan S;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kali jati;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Andi Jayadi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Muhammad Herly Putra, tanah H. Damin dan jalan swadaya;
- Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik Nomor 268 yang terletak di Kampung Pondok Rajeg RT 02 RW 01 Kelurahan Pondok Rajeg (SMK PGRI 1 Depok), Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan luas 184 m2 (seratus delan puluh empat meter persegi) atas nama Muhammad Herly Putra;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Muhammad Herly Putra;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Muhammad Herly Putra;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Damin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan swadaya;
- Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik Nomor 567 yang terletak di Jalan Raya Jatimulya RT.04 / RW.03 di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sukmajawa, Kabupaten Bogor (sekarang Kota Depok), Jawa Barat dengan luas 655 m2 (enam ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama Muhammad Herly Putra;
- Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik Nomor 642 yang terletak di di Jalan Raya Jatimulya RT.04 / RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sukmajawa, Kabupaten Bogor (sekarang Kota Depok), Jawa Barat dengan luas 220 m2 (dua ratus dua puluh meter persegi) atas nama Muhammad Herly Putra;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Mesjid;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kandang sapi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kali batas wilayah Depok dan Cibinong;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H.M. Herry warisman dan Hj. Liliek Tri Suhandari adalah sebagai berikut:
- Muhammad Herly Putra, sebagai anak laki-laki kandung;
- Herlyza Adinda Hanumsari, sebagai anak perempuan kandung;
- Herlia Indira Midiarti Marchy, sebagai anak perempuan kandung;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris:
- Muhammad Herly Putra, memperoleh (setengah) bagian;
- Herlyza Adinda Hanumsari, memperoleh (seperempat) bagian;
- Herlya Indira Midiarti Marchy, memperoleh (seperempat) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian para Penggugat sebagaimana dalam dictum angka 4 (empat) di atas. Apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual lelang dan hasil penjualannya tersebut diserahkan kepada para Penggugat sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan Muhammad Herly Putra bin H.M. Herry Warisman telah meninggal dunia;
- Menetapkan ahli waris almarhum Muhammad Herly Putra bin Herry Warisman adalah sebagai berikut;
- Suci Annisa Rachmawati, sebagai isteri;
- Nadira Putri Nabina, sebagai anak perempuan kandung;
- Menetapkan harta peninggalan almarhum Muhammad Herly Putra sebagaimana pada diktum angka 4.1 di atas jatuh kepada ahli warisnya, yaitu:
- Suci Annisa Rahmawati, memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Nadina Putri Nabina, memperoleh 7/8 (tujuh perdelapan) bagian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 4.991.000.- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 3896/Pdt.G/2019/PA.Dpk |
|
Nomor | 3896/Pdt.G/2019/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Yusran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muh. Ridwan L., Br Hakim Anggota Dra. Yumidah |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Purnama Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi Dengan batas-batasnya sebagai berikut; Dengan batas-batasnya sebagai berikut; Dengan batas-batas kedua bidang tanah tersebut sebagai berikut; adalah harta peninggalan almarhum H.M. Herry Warisman dan almarhumah Hj. Liliek Tri Suhandri yang belum dibagi waris; Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3896/Pdt.G/2019/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 3896/Pdt.G/2019/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 603 K/AG/2021
Pertama : 3896/Pdt.G/2019/PA.Dpk
Statistik17752