Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 71-K/PMT.III/BDG/AD/X/2012 |
|
Nomor | 71-K/PMT.III/BDG/AD/X/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan ringan bersama-sama |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut (kh) Nrp. 10565/p, Bambang Angkoso. W |
Hakim Anggota | Eddy Suryanto, Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, Kolonel Chk Nrp 33391 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 110-K / PM III-16 / AD / VI / 2012 TANGGAL 14 AGUSTUS 2012, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA : PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN. DENGAN PERINTAH AGAR PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA, KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN LAIN DISEBABKAN TERDAKWA MELAKUKAN TIDAK PIDANA LAIN ATAU MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER, SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT HABIS. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Saharuddin Serma Nrp 600345. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 110-K / PM III-16 / AD / VI / 2012 tanggal 14 Agustus 2012, sekedar mengenai pidananya sehingga menjadi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.Dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan lain disebabkan Terdakwa melakukan tidak pidana lain atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang hukum disiplin militer, sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 110-K / PM III-16 / AD / VI / 2012 tanggal 14 Agustus 2012 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (limabelas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71-K/PMT.III/BDG/AD/X/2012.zip
- Download PDF
- 71-K/PMT.III/BDG/AD/X/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71-K/PMT.III/BDG/AD/X/2012
Pertama : 110-K / PM III-16 / AD / VI / 2012
Statistik9139