- Menyatakan Terdakwa Farix Andreansyah alias Sondrek bin Sarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika??? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Farix Andreansyah alias Sondrek bin Sarno dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Farix Andreansyah alias Sondrek bin Sarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak memiliki Psikotropika??? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna biru;
- 20 (dua puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 0,5 tablet 0,5 mg;
- 11 (sebelas) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 tablet 1 mg;
- 14 (empat belas) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Clonazepam tablet salut selaput 2 mg;
- 15 (lima belas) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Lorazapam tablet salut 2 mg;
- 1 (satu) buah botol berisi urine milik sdr. Farix Andreansyah alias Sondrek bin Sarno;
- 1 (satu) buah handphone Xiaomi Redme 4X warna hitam dengan nomor Axis 087802823421;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Ikhwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Yudiarto, Br Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Widianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2019/PN Pwt
Statistik320