Putusan PN SURABAYA Nomor 107/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | 1. Samhadi, . 2. Kusdarwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa NOWO USMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menghukum Terdakwa NOWO USMANTO dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.573.721.198,- (satu miliyar lima ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) kepada Negara Cq. Perum Bulog. Namun jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk Negara. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa NOWO USMANTO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 2 (dua) lembar karung plastik cap REOG 25 kg dengan cap UPGB Ngrupit Ponorogo ; 2) 1 (satu) lembar karung plastik cap REOG 10 kg dengan cap UPGB Ngrupit Ponorogo; 3) 1 (satu) lembar karung plastik cap Melon; 4) 1 (satu) bendel rekening koran UPGB Ngrupit Ponorogo Tahun 2013; 5) 1 (satu) bendel rekening koran UPGB Ngrupit Ponorogo Tahun 2014; 6) Laporan Keuangan UPGB Ngrumpit bulan Januari s/d Desember 2014; 7) Buku Penjualan Pasaran Umum 2014; 8) Rekapitulasi pembayaran melalui PRK; 9) Buku Laporan Pembelian Gabah Beras UPTD Ngrupit; 10) 1A. SPP ada beras 2014 UPGB Ngrupit; 11) 2A. SPP ada beras 2014 UPGB Ngrupit; 12) 3A. SPP ada beras 2014 UPGB Ngrupit; 13) 1B. SPP ada gabah 2014 UPGB Ngrupit; 14) 1 (satu) buku tabungan simpedes BRI KCP Sudirman Ponorogo No. Rek. : 2204-01-000099-53-0 an. Nowo Usmanto; 15) 1 (satu) buku tahapan BCA Kcp Ponorogo no Reg an 2890525710 an. Nowo Usmanto; 16) 1 (satu) buku tabungan BNI Taplus bisnis cabang Ponorogo No Rek. : 0327184306 an. Nowo Usmanto; 17) 3 (tiga) lembar salinan rekening Koran BRI tahun 2013 buku tabungan Simpedes BRI KCP Sudirman Ponorogo Nomor Rek : 2204-01-000099-53-0 An. Nowo Usmanto; 18) 5 (lima) lembar salinan rekening Koran BRI tahun 2014 Buku tabungan Simpedes BRI KCP Sudirman Ponorogo Nomor Rek : 2204-01-000099-53-0 An. Nowo Usmanto; 19) 4 (empat) lembar salinan rekening Koran BNI Cabang Ponorogo No Rek : 0327184306 an. Nowo Usmanto periode tgl. 01-01-2013 s/d 31-12-2014; 20) 8 (delapan) lembar salinan rekening Koran BCA KCP Ponorogo No Rek : 2890525710 An. Nowo Usmanto periode tgl. 06-01-2014 s/d 22-12-2014; 21) 151 (seratus lima puluh satu) lembar Nota Pengiriman ke Gudang UPGB Ngrupit Ponorogo; 22) 1 (satu) bendel petikan Keputusan Direksi Perum Bulog No. : KD- 299 / DS102 / 06 / 2008 An. Nowo Usmanto; 23) Kertas kerja perbandingan pencairan PRK no rek. : 70015018220154 ke kas UB-PGB Ngrupit periode 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014 (beserta lampiran); 24) Rekapitulasi pembelian beras bahan baku (termasuk komersil) UB-PGB Sudivre Ponorogo tahun 2014 (beserta lampiran); 25) Rekapitulasi pembelian gabah UP-PGB Ngrupit Subdivre Ponorogo 2014; 26) Rekapitulasi pembelian beras PSO tahun 2014 tahun 2014 UB-PGB Ngrupit Subdivre Ponorogo 2014 (beserta lampiran); 27) Nota penjualan UB-PGB Ngrupit Subdivre Ponorogo 2014; 28) Rekapitulasi pencairan SPP beras per GD1M UB-PGB Ngrupit Subdivre Ponorogo 2014 periode 01 Januari s/d 31 Desember 2014; 29) Rekapitulasi pencairan SPP gabah per GD1M UB-PGB Ngrupit Subdivre Ponorogo 2014 periode 01 januari s/d 31 Desember 2014; 30) 1 (satu) buku penerimaan beras; 31) 1 (satu) lembar surat keterangan pernyataan pertanggung jawaban dari Bambang Nirgito alamat Jalan Nanas Raya 32 Kalinegoro Magelang An. Nowo Usmanto menerangkan bahwa pengiriman beras dibayar lunas oleh Daljanto Darsono; 32) Surat pernyataan UPGB Ngrupit masih mempunyai tanggungan sisa hutang sebesar Rp. 562.250.000,-; 33) Tanda terima pengiriman beras / penimbangan dari Manager UB-PGB (Nowo Usmanto); 34) Dokumen penerimaan beras bulan Januari s/d Februari 2014; 35) Dokumen penerimaan beras bulan Maret 2014; 36) Dokumen penerimaan beras bulan April 2014; 37) Dokumen penerimaan beras bulan Mei 2014; 38) Dokumen penerimaan beras bulan Juni 2014; 39) Dokumen penerimaan beras bulan Juli 2014; 40) Dokumen penerimaan beras bulan Agustus s/d September 2014; 41) Dokumen pengeluaran beras bulan Januari s/d April 2015; 42) Dokumnen pengeluaran bulan Mei 2015; 43) Dokumen pengeluaran beras Juni 2015; 44) Dokumen pengeluaran beras Juli sd Agustus 2015; 45) Dokumen pengeluaran beras Juli sd Desember 2015; 46) Dokumen pengeluaran beras September s/d Oktober 2015; 47) Dokumen pengeluaran beras Februari s/d Mei 2014; 48) Dokumen penerimaan gabah 2014; 49) Dokumen pengeluaran gabah 2014 ; 50) 1 (satu) lembar rekening koran atas nama Nowo Usmanto sebesar Rp.15.000.000,-; 51) 1 (satu) lembar bukti tranfer dari Joko redmawan kepada Nowo Usmanto tgl 22-8-2014 sebesar Rp. 5.000.000,-; 52) 1 (satu) lembar bukti setoran dari Joko rednawan ke Nowo Usmanto tgl. 22 Juli 2014 sebesar Rp. 6.000.000,-; 53) 1 (satu) lembar bukti setoran dari Joko Redmawan ke Nowo Usmanto tgl. 17 September 2014 sebesar Rp. 7.150.000,-; 54) 1 (satu) lembar bukti setoran tranfer ATM dari Joko Redmawan ke Nowo Usmanto sebesar Rp. 6.000.000,-; 55) Rekapitulasi cicilan potongan pembayaran atas klaim sdr. Nowo Usmanto ; Terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1220 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 9 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 107/Pid.Sus/Tpk/2016/PN.Sby
Statistik16240