Putusan PTA SURABAYA Nomor 352/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 352/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ghufron Sulaiman |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 162/Pdt.G/2019/PA.Bgl tanggal 25 Juni 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1440 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan anak bernama NEISYA PUTRI ULISTYA binti UNIKH HUDI WIJAYA, lahir 24 Februari 2006 berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan (hadhonah) Penggugat sampai dengan anak tersebut dewasa dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut guna mencurahkan kasih sayangnya;3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak bernama SABRINA AFIQAH UFAIRAH binti UNIKH HUDI WIJAYA, lahir 28 Mei 2012 berada dibawa pemeliharaan dan pengasuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi sampai dengan anak tersebut dewasa dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut guna mencurahkan kasih sayangnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhonah anak yang bernama SABRINA AFIQAH UFAIRAH binti UNIKH HUDI WIJAYA, lahir 28 Mei 2012, minimal sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan, melalui Penggugat Rekonvensi sejak putusan Pengadilan Agama Bangil ini dijatuhkan (tanggal 25 Juni 2019) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp.566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 352/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pdt.G/2019/PA.Bgl
Banding : 352/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 352
Statistik6724