- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat sekarang sebagai Para Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 09 Agustus 2018 No. 8/Pdt.G/2018/PN.Sel., yang dimohonkan banding tersebut dalam pokok perkara ;
- DALAM EKSEPSI ;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ;
- DALAM POKOK PERKARA ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sekarang sebagai Para Pembanding untuk sebagian ;
- Menyatakan syah secara hukum Almarhumah INAQ NOERSADJI telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 1987 dan meninggalkan 2 (dua) orang anak yaitu :
- SELAMAH Alias INAQ SUBKI Binti AMAQ SAPI?I, Perempuan (meninggal dunia);
- SAKDAH Binti AMAQ SAPI?I, Perempuan.
- Menyatakan syah secara hukum SELAMAH Alias INAQ SUBKI telah meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2013 dengan meninggalkan 4 (empat) orang anak, yaitu sebagai berikut :
- JUMLAH Binti AMAQ SUBKI, Perempuan;
- JAWERIAH Binti AMAQ SUBKI, Perempuan ;
- MISBAHUL ARIEF Bin AMAQ SUBKI, Laki-Laki ;
- HASNAWATI Binti AMAQ SUBKI, Perempuan ;
- Menyatakan syah secara hukum Tanah Obyek Sengketa pada posita point 3 tersebut diatas adalah hak milik Para Penggugat yang diperoleh dari peninggalan Almarhumah INAQ NOERSADJI.
- Sebidang tanah sawah seluas 5000 M2, yang terletak di Subak Djoewet, Dusun Lengkok, Desa Mamben, Kecamatan Lendang Distrik Masbagik I, Kabupaten Lombok Timur (sekarang menjadi Dusun Tembeng Putik, Desa Tembeng Putik, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur), sesuai Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No. 176 atas nama INAQ NOERSADJI, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Pecatu Sembalun;
- Sebelah Selatan : Kali, Tanah Sawah Makenan;
- Sebelah Timur : Kali, Tanah Sawah Amaq Sahdi;
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Pecatu Lenek ;
- Sebidang tanah sawah seluas 1500 M2, yang terletak di Subak Papak, Dusun Lengkok, Desa Mamben, Kecamatan Lendang Distrik Masbagik I, Kabupaten Lombok Timur (sekarang menjadi Dusun Tembeng Putik, Desa Tembeng Putik, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur), sesuai Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No. 178 atas nama INAQ NOERSADJI, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara :Tanah Sawah Pecatu Sembalun;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Inaq Noersadji;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Pecatu Lenek;
- Sebelah Barat : Kali, Tanah Sawah Amaq Sahdi.
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah memperjualbelikan Tanah Obyek Sengketa pada posita point 3 tersebut diatas, tanpa seizin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat hasil yang diperoleh dari Tanah Obyek Sengketa terhitung sejak sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini telah berjalan selama 18 tahun secara berturut-turut yang dinikmati sendiri oleh Tergugat dan Turut Tergugat yang diperhitungkan sebesar 18 tahun X 250.000 = Rp. 54.000.000.- jumlah tersebut terus bertambah sampai Tergugat dan Turut Tergugat mengembalikan obyek tanah sengkata kepada Para Penggugat sekarang sebagai Para Pembanding ;
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa pada posita point 3 tersebut diatas kepada Para Penggugat, tanpa beban atau syarat apapun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat sekarang sebagai Terbanding dan Turut Tergugat sekarang sebagai Turut Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 158/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 158/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zainudin |
Hakim Anggota |
I Wayan Yasa Abadhi, i Wayan Yasa Abadhi |
Panitera | - I Nyoman Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI ; Dengan batas sebagai berikut ; Menolak gugatan Para Penggugat sekarang sebagai Para Pembanding untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 158/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1735 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 881 PK/PDT/2020
Banding : 158/PDT/2018/PT MTR
Statistik5737