Putusan PA KISARAN Nomor 0023/Pdt.G/2015/PA.Kis |
|
Nomor | 0023/Pdt.G/2015/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Armansyah, hakim Anggota 1 :ali Usman |
Hakim Anggota |
Hakim Ketua H. Armansyah, hakim Anggota 1 :ali Usman hakim Anggota 2 :wafa' |
Panitera | Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muhammad Efendi bin Muhammad Nur) terhadap Penggugat (Armaini Binti Hamzah);3. Menetapkan Penggugat (Armaini Binti Hamzah) sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas 3 (tiga) orang anak yang bernama Nurhabibah Binti Muhammad Efendi (Perempuan) umur 7 tahun, Nadia Maulana Binti Muhammad Efendi (Perempuan) umur 6 tahun, dan Nabila Binti Muhammad Efendi (Perempuan) umur 3,5 tahun, sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak-anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Nurhabibah Binti Muhammad Efendi (Perempuan) umur 7 tahun, Nadia Maulana Binti Muhammad Efendi (Perempuan) umur 6 tahun, dan Nabila Binti Muhammad Efendi (Perempuan) umur 3,5 tahun sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah tiga orang anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);6. Memerintahkan Penggugat untuk memberi kesempatan kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak-anak yang berada di bawah pemeliharaannya dan ikut bersama Tergugat pada hari-hari libur atau pada hari-hari tertentu yang disepakati bersama, serta tidak menghalang-halangi atau melarang Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; 8. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; 9. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0023/Pdt.G/2015/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 0023/Pdt.G/2015/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Lainnya : 23/Pdt.G/2015/PA.Kis
Statistik2416