Putusan PTA MEDAN Nomor 93/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Djazimah Muqoddas |
Hakim Anggota | H. Busra, Idham Khalid |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding. - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 23/Pdt.G/2015/PA.Kis. tanggal 11 Mei 2015 M, bertepatan dengan tanggal 21 Rajab 1436 H dengan perbaikan amar sehingga bunyi lengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING). 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu.4. Menetapkan Penggugat(TERBANDING) sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas 3 (tiga) orang anak bernama ANAK I (perempuan) umur 7 tahun, ANAK II (perempuan) umur 6 tahun, dan ANAK III (perempuan) umur 3,5 tahun, sampai anak-anak tersebut dewasa /mandiri.5. Menetapkan kewajiban Tergugat untuk memberikan nafkah anak-anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama ANAK I (perempuan) umur 7 tahun, ANAK II (perempuan) umur 6 tahun, dan ANAK III (perempuan) umur 3,5 tahun sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri.6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah tiga orang anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) di atas sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)?7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sebesar 486.000 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Lainnya : 23/Pdt.G/2015/PA.Kis
Statistik6715