Putusan PN GARUT Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Grt |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2018/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar, Hakim Anggota Firlana Trisnila |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setia Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: Dalam Provisi: - Menolak Provisi Para Penggugat Dalam Eksepsi: - Menerima Eksepsi Turut Tergugat tersebut: Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM REKONPENSI: - Menyatakan Gugatan Para Penggugat dalam Rekopensi/ Tergugat I dalam Konpensi dan Tergugat II dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI: - Menghukum para Penggugat dalam Konpensi/ Para Tergugat dalam Rekopensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.731.000,- |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3017 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 380 PK/Pdt/2022
Pertama : 30/Pdt.G/2018/PN Grt
Statistik15417