Putusan PN PEKANBARU Nomor 17/Pid.Sus/2014/ PN.PBR |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2014/ PN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Masrul, Mangapul Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa DHANDY FARID MAGHFIRLI sesuai identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DHANDY FARID MAGHFIRLI sesuai identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000..- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1621 K/PID.SUS/2014
Banding : 132/PID.SUS/2014/PTR
Peninjauan Kembali : 216 PK/PID.SUS/2018
Pertama : 17/PID.SUS/2014/PN.PBR
Statistik4419