- Menyatakan terdakwa terdakwa DEDEK NURHAYATI Binti ILWAN NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDEK NURHAYATI Binti ILWAN NASUTION oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak bedak warna hitam
- 17 (tujuh belas) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu
- 1 (satu) unit HP Nokia senter warna hitam
- 1 (satu) buah kotak permen "Mentos" yang berisi plastik klep kosong
- Uang tunai sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Hp Merk VIVO
- 1 (satu) set alat hisap (Bong)
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Shabu
- 1 (satu) buah kaca pirek kosong
- 2 (dua) buah kompor
- 1 (satu) buah dompet berisi uang Rp 263.000,- (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam
Putusan PN BENGKALIS Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Bls |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2019/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zia Ul Jannah Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wimmi D.simarmata, M.hbr Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawan Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDipergunakan untuk perkara lain atas nama PUTRA ANIRA Bin AMRAN; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2019/PN Bls
Statistik234