Putusan PN SEMARANG Nomor 465/Pid.B/2019/PN Smg |
|
Nomor | 465/Pid.B/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Casmaya, H.bakri |
Panitera | Mahmuda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ISHAK BANI Bin STEPANUS NGONGO BANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan Berencana Secara Bersama-sama???. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISHAK BANI Bin STEPANUS NGONGO BANI, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HD NETWORK DVR merek SPC warna hitam, dan 1 (satu) buah Flashdisc berisi Back Up file rekaman video Camera 02, tertanggal 26-02-2019 mulai jam 07.00.00 sampai dengan jam 07.59.59 dari HD NETWORK DVR Merek SPC warna Hitam,dikembalikan kepada PT. Sentral Jaya Multindo (SJM), melalui Saksi ACHMAD DIMYATI Bin KARMANI. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan No. Pol K-2378-PM (Nopol Palsu), No.Ka MH314D0018K055755, No.Sin 14D-055646,dikembalikan pada Saksi YEHESIKEL LADE BANI. 1 (satu) buah Network Video Recorder, merek Infinity warna Hitam, dan 1 (satu) buah Flashdisc berisi Back Up file rekaman video Camera 01, tertanggal 26-02-2019 mulai jam 06.14.33 sampai dengan jam 06.22.22 dari Network Video Recorder merek Infinity warna Hitam, dikembalikan kepada PT. Intan Wijaya Internasional,Tbk. melalui Saksi DIBYA PRABO SUSANTO Bin EKO SUSANTO. 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam merek Volcom, yang terdapat darah dan 1 (satu) potong celana pendek warna merah bata merek JONATHAN terdapat darah,dikembalikan pada keluarga korban yaitu Saksi FELIX F. RANDONGKIR. 1 (satu) buah pisau cutter warna biru yang terdapat darah, 1 (satu) buah patahan mata pisau cutter yang terdapat darah, 1 (satu) buah batu, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru tua, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bergambar singa, 1 (satu) buah helm merk INK warna hitam yang di belakangnya bertuliskan CHEAPER, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam keabu-abuan merek HOUSE OF SMITH,dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pid.B/2019/PN Smg
Statistik492129