- Menyatakan Terdakwa SALAMAT ALIAS AMAT BIN JAHRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Membebaskan Terdakwa SALAMAT ALIAS AMAT BIN JAHRAN oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SALAMAT ALIAS AMAT BIN JAHRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SALAMAT ALIAS AMAT BIN JAHRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalankan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket plastik kecil yang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.20 Gram, setelah dilakukan penimbangan oleh Penyidik berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 Agustus 2018 diketahui berat bersih keseluruhan sabu-sabu adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram, yang kemudian dilakukan penyisihan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Spp.BB / 60 / VIII / 2018 / Resnarkoba tanggal 20 Agustus 2018 untuk kepentingan pengujian atau pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya Polda Jawa Timur sebanyak 0,009 (nol koma nol nol sembilan) gram, sehingga berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Barang dari P.T. Pegadaian (Persero) ??? UPC Amuntai No. 50 / 10844.00 / 2018 tanggal 14 september 2018 berat bersih sabu-sabu berkurang menjadi 0,041 (nol koma dua nol empat satu) gram, dan 1 (satu) buah HP merk evercross warna hitam lengkap dengan sim card, dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO 125 warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6117 DV, dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sdr. ANHAR atau kuasanya.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 254/Pid.Sus/2018/PN Amt |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2018/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryadi Fitri Ahyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2018/PN Amt
Statistik710