- Menyatakan Terdakwa Wiko Wahyudi Bin Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Nahkoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, yaitu tidak terpenuhinya persyaratan keselamatan kapal dan Setiap orang yang mempekerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki dokumen pelaut yang dipersyaratkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit Kapal dengan keterangannya Nama kapal : KLM. Lautan Berlian ??? I beserta perlengkapannya, Bendera : INDONESIA, Tonage : 107 GT, Jenis : Kapal Laut Motor;
- 1 (Satu) unit GPS Garmin;
- 1 (Satu) unit Radio;
- 1 (Satu) unit kompas Magnet;
- 1 (Satu) unit Mesin Mitsubishi 8DC;
- 250.000 Karung ( 250 ton) Muatan Palm Kernel ( Biji Sawit);
- 1 (Satu) unit Pompa Alcon Kotion;-
- 2 (Dua) unit Accu GS N 150;
- 1 (Satu) unit Accu RCA N 100;
- 1 (Satu) unit Accu IQ Power;
- 1 (Satu) unit Trafo Cash Accu;
- 1 (Satu) unit Diesel Generator Dompeng 195;
- 1 (Satu) unit Diesel Generator Dompeng 175;
- 2 (Dua) buah Alat Pemadam Api Ringan;
- 7 (Tujuh) buah Life Jacket;
- 1 (Satu) buah Life buoy;
- 1 (Satu) buah Teropong;
- 1 (Satu) buah KTP atas nama Wiko Wahyudi;
- Dokumen Kapal;
- 1 (Lembar) Surat Persetujuan Berlayar (SPB) No : H.2 KSOP/898/VIII/2019 dibuat di Tanjung Pandan tanggal 12 Agustus 2019;
- 1 (Lembar) Pas Besar No: PK.205/08/07/KSOP.SLP-2014 dibuat di Selat Panjang tanggal 04 Mei 2014
- 1 (Lembar) Surat Ukur Dalam Negeri No : 850/PPe diterbitkan di Selat Panjang tanggal 26 Mei 2014
- 1 (Lembar) Sertifikat Keselamatan Kapal No : PK.001/98/12/KSOP.SLP-2018 dikeluarkan di Selat Panjang tanggal 10-08-2018 berlaku sampai 08 Agustus 2019
- 1 (Lembar) Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No : PK.102/17/02/KUPP.NPG/2018 Dikeluarkan di Nipah Panjang tanggal 05-11-2018 dan berlaku sampai 05 Februari 2019
- 1 (Lembar) Ijin Trayek No : 558/DISHUB-RIAU/2019 dikeluarkan di Pekanbaru tanggal 04 -04-2019 berlaku sampai 03 Juli 2019
- 1 (Lembar) Surat Keterangan pemasangan Crene No : PK.004/1/04/KUPP.NPg-2018 dikeluarkan di Nipah Panjang tanggal 05 -11-2019 berlaku sampai 05-02-2019
- 1 (Lembar) Surat Keterangan Pengawakan minimum No : PK.304 /IX/23/KSOP.PKBLM-2019 dikeluarkan di Pangkal Balam tanggal 17 Juli 2019 berlaku sampai 16 Oktober 2019
- 1 (Lembar) Surat Keterangan Susunan Perwira No : AP.405/5/10/KSOP.PTK-2019 dikeluarkan di Pontianak tanggal 18 Maret 2019
- 1 (Lembar) Certificate Fire Extinguishers No : FFA/LAJ-012 dikeluarkan di Palembang tanggal 21 Januari 2019
- 1 (Satu) buku Surat Kecakapan Nakhoda MPR TK-I atas nama Wiko Wahyudi
- 1 (Satu) buku Surat Keterampilan Radio atas nama WIko Wahyudi
- 1 (Satu) buku Surat Keterampilan
- 1 (Satu) berkas Perjanjian Kerja Laut
- 1 (Satu) berkas Foto Copy Grosse Akte No : 4480
- 1 (Satu) buah Buku Kesehatan
- 1 (Lembar) Sertifikate Bebas Tindakan Sanitasi Kapal dikeluarkan di Pontianak tanggal 22-03-2019
- 1 (Lembar) Sertifikate Pengawasan Obat dikeluarkan di Pontianak tanggal 22-09-2019
- 1 (Lembar) Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan dikeluarkan di Tanjung Pandan tanggal 12-08-2019 berlaku sampai 13-08-2019
- 1 (Satu) Buku Sijil
- 1 (Satu) Buku Pelaut
- 1 (Lembar) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area No : 2019.2.2806.0.K12.k.000122 tanggal 12 Agustus 2019 dikeluarkan di Belitung.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1614/Pid.B/2019/PN Plg |
|
Nomor | 1614/Pid.B/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Pelayaran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murni Rozalinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subur Susatyo, Br Hakim Anggota Abu Hanifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Lismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi LI MIN PEN melalui terdakwa. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1614/Pid.B/2019/PN Plg
Statistik1360