Putusan PA KUDUS Nomor 428/Pdt.G/2011/PA.Kds |
|
Nomor | 428/Pdt.G/2011/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Gugatan harta Bersama |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 25 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Syukur |
Hakim Anggota | H. Jumadi Dan Ah.olih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian ;---------------------------------2. Menetapkan harta-harta dan hutang di bawah ini sebagai harta dan hutang bersama Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi, yaitu : ------------------------2.1. Sebidang tanah perumahan seluas : 448 M2, yang terletak di Kabupaten Kudus, dengan sertifikat Hak Milik atas nama : PENGGUGAT dan TERGUGAT (Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi) dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : tanah NAMA PENJUAL TANAH/PEMILIK TANAH I YANG DIJUAL KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT dan NAMA PENJUAL TANAH/PEMILIK TANAH II YANG DIJUAL KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;--------------------------------------------- Sebelah Selatan : jalan;--------------------------------------------------- Sebelah Timur : tanah NAMA PENJUAL TANAH/PEMILIK TANAH I YANG DIJUAL KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT dan NAMA PENJUAL TANAH/PEMILIK TANAH II YANG DIJUAL KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;----------- Sebelah Barat : tanah PEMILIK BATAS TANAH SEBELAH UTARA ;---------------------------------------------------------------------------2.2. Sebuah bangunan rumah berbentuk limas seluas : 130 M2, dengan ciri-ciri bangunan : atap : genteng, dinding : tembok batubata, dan lantai : peluran, yang berdiri di atas tanah milik Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi, sertifikat Hak Milik yang terletak di Kabupaten Kudus (tanah pada angka 2.1. di atas);---------------------------------------------------------------2.3. Hutang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BPR Kudus;-----------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan seperdua dari harta bersama dan hutang bersama tersebut menjadi hak dan kewajiban Penggugat Konpensi dan seperdua lagi menjadi hak dan kewajiban Tergugat Konpensi;-------------------------------------------------------------4. Menghukum Penggugat Konpensi untuk melakukan pembagian terhadap harta-harta dan hutang bersama tersebut dan menyerahkan bagian Tergugat Konpensi kepadanya dan jika tidak bisa dilaksanakan secara natura, maka dijual lelang dan Tergugat Konpensi berhak setengah dari hasil lelang tersebut;------------------------5. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;-----------------Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;-------------------------------2. Menetapkan Los di PASAR Kudus (tiga kios dijadikan satu) dengan batas-batas :Sebelah Barat : PEMILIK KIOS SEBELAH BARAT DAN TIMUR YANG BERBATASAN DENGAN KIOS PENGGUGAT DAN TERGUGAT ;---Sebelah Timur : PEMILIK KIOS SEBELAH BARAT DAN TIMUR YANG BERBATASAN DENGAN KIOS PENGGUGAT DAN TERGUGAT ;---Sebelah Utara : PEMILIK KIOS SEBELAH UTARA YANG BERBATASAN DENGAN KIOS PENGGUGAT DAN TERGUGAT ;------------Sebelah Selatan : PEMILIK KIOS SEBELAH SELATAN YANG BERBATASAN DENGAN KIOS PENGGUGAT DAN TERGUGAT ;------------Yang telah dijual oleh Tergugat Rekonpensi pada tanggal 05 April 2011 kepada PEMILIK KIOS YANG DISEWA PENGGUGAT DAN TERGUGAT dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;----------------------------------------------------3. Menetapkan seperdua dari hasil penjualan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut menjadi hak Penggugat Rekonpensi dan seperdua lagi menjadi hak Tergugat Rekonpensi;------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan setengah dari hasil penjualan (Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Penggugat Rekopensi;-----------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonpensi mengenai dagangan yang berada di los dengan nilai taksiran Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi dan RekonpensiMembebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.491.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2012/PTA.Smg
Pertama : 0428/ Pdt.G/2011/PA. Kds
Statistik4815