Putusan PN KEPANJEN Nomor 131/Pdt.G/2019/Pn Kpn |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2019/Pn Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Safruddin, Mhyoedi Anugrah Pratama |
Panitera | Kuswati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:? Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; ? Menyatakan antara Para Penggugat dan Tergugat I telah terjadi hubungan hukum sebagaimana tertuang dalam Akta Perpanjangan Kredit No.42 tertanggal 29 Agustus 2018;? Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ? Menyatakan bahwa agunan atas pinjaman kredit Para Penggugat tidak bisa diajukan lelang negara cq. (KPKNL Malang) sebelum adanya pemulihan nilai Hak Tanggungan menurut harga umum;? Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk memperbaiki nilai pengikatan agunan/Hak Tanggungan pada peringkat kedua atas nilai rumah hak milik Para Penggugat untuk dipulihkan sebesar Rp. Rp. 6.715.897.000,- (enam milyar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah), kemudian membatalkan nilai pengikatan agunan/Hak tanggungan peringkat kedua sebesar Rp.600.000,000,- (enam ratus juta Rupiah);? Menyatakan Para Penggugat mempunyai pinjaman kredit modal kerja kepada Tergugat I sebesar Rp.2.085.649.780 (dua milyar delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh Rupiah);? Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dengan menentukan sendiri tanpa jasa Appraisal profesional terhadap nilai pengikatan agunan/Hak Tanggungan peringkat kedua yang tidak sesuai harga umum atau terlalu rendah sebesar Rp.600.000,000,- (enam ratus juta Rupiah);? Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap;? Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;? Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.121.000,- (tiga juta seratus dua puluh satu ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2019/Pn_Kpn.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2019/Pn_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3267 K/Pdt/2021
Pertama : 131/Pdt.G/2019/PN Kpn
Statistik338244