Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 20 /Pid.B/2014/PN Swl |
|
Nomor | 20 /Pid.B/2014/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | PERJUDIAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gugun Gunawan |
Hakim Anggota | Irwansyah, Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Suhendri Yasdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I JAMES PARNINGOTAN PASARIBU Pgl. ARJUN dan Terdakwa II JEFRI OKTOVIANUS SITOHANG Pgl. OKTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua Primair;2. Membebaskan Terdakwa I JAMES PARNINGOTAN PASARIBU Pgl. ARJUN dan Terdakwa II JEFRI OKTOVIANUS SITOHANG Pgl. OKTO oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I JAMES PARNINGOTAN PASARIBU Pgl. ARJUN dan Terdakwa II JEFRI OKTOVIANUS SITOHANG Pgl. OKTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA MAIN JUDI DI DEKAT JALAN UMUM, SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IZIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG??? sebagaimana Dakwaan Kedua Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JAMES PARNINGOTAN PASARIBU Pgl. ARJUN dan Terdakwa II JEFRI OKTOVIANUS SITOHANG Pgl. OKTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama7 (tujuh) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- uang kertas sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:a. uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;b. uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;c. uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;d. uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;e. uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar;dirampas untuk negara;- 1 (satu) set batu domino warna putih biru sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah serta kotaknya;dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20 /Pid.B/2014/PN Swl
Statistik513