- Menyatakan Terdakwa XI Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima tidak pernah hadir dipersidangan (in absentia);
- Menyatakan Terdakwa I. Yasimina Bawamenewi Alias Yasimina, Terdakwa II. Mudilina Hulu Alias Ina Karis, Terdakwa III. Bezisokhi Bawamenewi Alias Ama Rida, Terdakwa IV. Darma Tafonao Alias Darma, Terdakwa V. Firman Bawamenewi Alias Ama Sadar, Terdakwa VI. Maslina Lase Alias Ina Foris, Terdakwa VII. Krisman Lase Alias Ama Fiki, Terdakwa VIII. Emiliani Ndruru, S.Pd Alias Ina Casto, Terdakwa IX. Julwarnius Bawamenewi Alias Ama Cindy, Terdakwa X. Yosefa Bawamenewi Alias Ama Berta, dan Terdakwa XI. Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa XI Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Yasimina Bawamenewi Alias Yasimina, Terdakwa II. Mudilina Hulu Alias Ina Karis, Terdakwa III. Bezisokhi Bawamenewi Alias Ama Rida, Terdakwa IV. Darma Tafonao Alias Darma, Terdakwa V. Firman Bawamenewi Alias Ama Sadar, Terdakwa VI. Maslina Lase Alias Ina Foris, Terdakwa VII. Krisman Lase Alias Ama Fiki, Terdakwa VIII. Emiliani Ndruru, S.Pd Alias Ina Casto, Terdakwa IX. Julwarnius Bawamenewi Alias Ama Cindy, dan Terdakwa X. Yosefa Bawamenewi Alias Ama Berta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung model GT 19500 warna putih nomor Imei: 3751980518533191;
- 1 (satu) Set formulir Hologram ukuran A4 :
- Model C-KPU : Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- Model C1-PPWP : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Paslon Presiden dan Wakil Presiden.
- Model C1-DPR : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara calon Anggota DPR.
- Model C1-DPD : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Perseorangan Anggota DPD.
- Model C1-DPRD : Provinsi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi.
- Model C1-DPRD KAB/KOTA : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten / Kota.
- Model C1.PLANO-PPWP Hologram : Catatan Hasil Penghitungan Suara Paslon Presiden dan Wakil Presiden Salinan Formulir Model C1-PPWP.
- Model C1.PLANO-DPR Hologram : Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR Salinan Formulir Model C1-DPR.
- Model C1.PLANO-DPD Hologram : Catatan Hasil Perhitungan Suara Calon Perseorangan Anggota DPD + 1 Salinan Formulir Model C1-DPD.
- Model C1.PLANO-DPRD POVINSI Hologram : Catatan Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi + Salinan Formulir Model C1-DPRD PROVINSI.
- Model C1.PLANO-DPRD KAB/KOTA : Catatan Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota + Salinan Formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA.
- Model C2-KPU : Surat Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- Model C3-KPU : Surat Pernyataan Pendamping Pemilih.
- Model C4-KPU : Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 di TPS kepada PPS.
- Model C5-KPU : Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara.
- Model C7.DPT-KPU : Daftar Hadir Pemilih Tetap / Model A.3-KPU : Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.
- Model C7.DPTb-KPU :Daftar Hadir Pemilih Tambahan/ Model A.4-KPU : Daftar Pemilih Pindahan Pemilu 2019.
- Model C7.DPK-KPU : Daftar Hadir Pemilih Khusus/Model A.DPK-KPU : Daftar Hadir Pemilih Khusus
- Seluruh surat terpakai dan tidak terpakai (Sah, Tidak Sah maupun yang rusak).
- Alat untuk mencoblos.
- 1 (satu) buah kotak suara.
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 142/Pid.Sus/2019/PN Gst |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2019/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Taufiq Noor Hayat, hakim Anggota 2: Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Armada Sembiring, panitera Pengganti 2: Yulidarman Zendrato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Amualago Hia Alias Ama Kasto, Dkk; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2019/PN Gst
Statistik11833