- Menyatakan Terdakwa Marzuki Alias Zuki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Jerigen warna biru berisikan :
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram;
- 1 (satu) buah Plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinwang dan huruf China yang berisi Narkotika seberat 1.000 (seribu) gram
- 1 (satu) buah Paspor atas nama Marzuki Nomor B3222046;
Putusan PN KISARAN Nomor 1259/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 1259/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2. 1 (satu) buah jerigen warna Hitam berisikan : 3. 1 (satu) buah jerigen warna Biru berisikan : Dari berat keseluruhan barang bukti tersebut telah dimusnahkan sebanyak 19, 980 (sembilan belas ribu koma sembilan ratus delapan puluh) gram pada tahap penyidikan sebagaimana Berita Acara pemusnahan barang bukti narkotika tanggal 30 Oktober 2018 sehingga sisanya seberat 20 (dua puluh) gram, dirampas untuk dimusnahkan; 1. 1 (satu) unit Hanphone Nokia warna hitam dengan nomor simcard 081377102415; 2. 1 (satu) unit Hanphone Nokia warna hitam dengan nomor simcard 081377102415; 3. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082390735154; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1259/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik3630