- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YANI Als. YANI Als. POCONG Ak. RAUB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penadahan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD YANI Als. YANI Als. POCONG Ak. RAUB oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 ( Tujuh ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 334/Pid.B/2017/PN Sbw |
|
Nomor | 334/Pid.B/2017/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luki Eko Andrianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati D |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Mesin JFD2E 1195017 dan Nomor Rngka MH1JFD21XCK189985 tanpa dipasang plat Nomor Polisi ; - 1(satu) buah kunci kontak Honda Beat merk HONDA ; - Sepasang bok Body Samping dan Spakbor Sepeda Motor Honda Beat ; Dikembalikan kepada saksi SUPARDI Als SUPAR Ak M.YAKUB. - 1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam Nomor Mesin IKP863624 Nomor Rangka MH31KP00DEJ863602 tanpa dipasang plat Nomor Polisi beserta kunci kontak ; - 1(satu) buah STNK asli Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT dengan Nomor Polisi DK 6657 EQ Nomor Mesin IKP863624 Nomor Rangka MH31KP00DEJ863602 An. RAHMAT ; Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD Als. AME Ak. M. NUREFENDI. 6. Memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.,(dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 334/Pid.B/2017/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 334/Pid.B/2017/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.B/2017/PN Sbw
Statistik6718