Putusan PN TARAKAN Nomor 225/Pid.Sus/2013/PN-TARAKAN |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2013/PN-TARAKAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -morailam Purba |
Hakim Anggota | Jemmy Tanjung Utama, Edi Antonno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa IDA ROYANAH ALIAS LINDA BINTI (Alm) TOLA SABANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;--------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;--------3. Menyatakan terdakwa IDA ROYANAH ALIAS LINDA BINTI (Alm) TOLA SABANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;-----4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;------------------------5. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;---------------------------------7. Memerintahkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus ukuran sedang diduga sabu-sabu;------------------------ 7 (tujuh) bungkus kecil yang diduga sabu-sabu; ---------------------------- 16 (enam belas) plastik pembungkus sabu-sabu; -------------------------- 1 (satu) plastik bekas pembungkus sabu-sabu;------------------------------ 5 (lima) sedotan plastik berujung runcing; ---------------------------------- 2 (dua) buah pipet kaca;---------------------------------------------------------- 1 (satu) kotak tissue basah berwarna Mitu;---------------------------------- 1 (satu) buah tas farfum bertululiskan E&B;--------------------------------- 1 (satu) buah timbangan Merk CHO;------------------------------------------- 2 (dua) buah penjepit besi;------------------------------------------------------ 3 (tiga) buah gunting;------------------------------------------------------------- 2 (dua) bendel plastik pembungkus sabu-sabu;----------------------------- 1 (satu) gulung aluminium foil;------------------------------------------------- 1 (satu) buah kotak plastik dibalut lakban warna hitam;------------------ 2 (dua) buah plastik silet merk Goal;------------------------------------------ 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;---------------------------------- 1 (satu) buah Hp merk Mito warna hitam;------------------------------------ 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih;------------------------------- 1 (satu) tabung terbuat dari bambu;------------------------------------------dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 481 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 225/Pid.Sus/2013/ PN-Tarakan
Statistik587