- Menyatakan Terdakwa H.Romlan Bin Supar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memalsu Rupiah??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000.,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Printer Scanner merk Epson tipe L4160;
- 1 (satu) buah bungkus kertas A4 merk SIDU;
- 2 (dua) botol tinta merk Epson warna biru dan warna kuning
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Menyatakan Terdakwa H.Romlan Bin Supar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memalsu Rupiah??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000.,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Printer Scanner merk Epson tipe L4160;
- 1 (satu) buah bungkus kertas A4 merk SIDU;
- 2 (dua) botol tinta merk Epson warna biru dan warna kuning
Putusan PN LAMONGAN Nomor 266/Pid.B/2019/PN Lmg |
|
Nomor | 266/Pid.B/2019/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sainal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ery Acoka Bharata, Mmbr Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan); MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan); 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.B/2019/PN Lmg
Statistik882