- Menyatakan terdakwa drh. Anom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melanggar ketentuan setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantiana di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantian;
- Membebaskan Terdakwa drh. Anom Sulistyo bin Tholib Subroto dari dakwaan tersebut;
- 1(satu) ekor burung Sun Conore
- 2 (dua) Box kemasan burung.
- Berita Acara Penolakan KH 8.b No.2017.101702.00.8B.M.008837 dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin (daerah Tujuan) tanggal 29 Oktober 2017.
- Cargo Manifest dari Lion Air JT 0522.
- Berkas dokumen Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta (daerah asal) yang terdiri dari :
- Permohonan Pemeriksaan Karantina KH-1 Nomor K.004448 tanggal 27 Oktober 2017.
- Surat Keterangan Asal dan Kesehatan Hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sleman Nomor 0012830 tanggal 27 Oktober 2017.
- Surat Penugasan (KH-2) dengan nomor K.004448 tanggal 27 Oktober 2017.
- Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9) tertulis burung parkit nomor agenda 2017.1.03201.00.09.K.004448 tanggal 27 Oktober 2017.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Sampel Karantina Hewan Nomor 183/LHP-KH/DK.W1/X/2017.
- Kuitansi pembayaran PNBP Jasa Karantina Nomor 2017103201KW2K004448 tanggal 27 Oktober 2017.
Putusan PN SLEMAN Nomor 94/Pid.Sus/2018/PN Smn |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Patyarini Meiningsih Ritonga, Hakim Anggota Ali Sobirin. |
Panitera | Panitera Pengganti Vironika Sri Yuliati., S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaaan seperti semula 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) ekor burung Green Winged Macaw. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Januar Achmad Waluyojati 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 381 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 94/Pid.Sus/2018/PN Smn
Statistik109159