Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tursinah Aftianti |
Hakim Anggota | Florensani S. Kendenan, Sohe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI.- Menolak Eksepsi Tergugat.DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian polis Asuransi Pro Maxima yang dibuat oleh almarhum Ucup Supena dengan Tergugat pada tanggal 4 Agustus 2009 dengan nomor IMKIN0001357093 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan meninggal dunianya almarhum Ucup Supena adalah akibat cedera karena kecelakaan;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak membayarkan santunan meninggal dunianya tertanggung almarhum Ucup Supena sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) berdasarkan data polis dan polis Pro Maxima nomor IMKIN0001357093;5. Menghukum Tergugat untuk membayar santunan meninggal dunianya almarhum Ucup Supena sesuai data polis dan polis Pro Maxima nomor IMKIN 0001357093 tanggal 4 Agustus 2009 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagai penerima santunan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Kasasi : 43 K/Pdt/2018
Banding : 286/PDT/2017/PT.DKI
Statistik218121