Putusan PTA SURABAYA Nomor 101/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | S.ag., - H.a. Afandi Zaini, M.m - Sulhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN KONVENSI DAN MENGUATKAN REKONVENSI DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 1192/Pdt.G/2017/PA.TA. tanggal 18 Desember 2017 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Awal 1439 Hijriyah; Dalam Rekonvensi.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 1192/Pdt.G/2017/PA.TA. tanggal 18 Desember 2017 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Awal 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya berbunyi:1. Menetapkan hak asuh kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK1, lahir tanggal 10 September 2008, dan ANAK2, lahir taggal 06 Mei 2014 berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anaknya tersebut (diktum point 1) yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Tulungagung dijatuhkan tanggal 18 Desember 2017 sampai dengan kedua anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri, dengan kenaikan 10 % (persen) pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Dalam Konpensi/Rekonpensi.- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 1192/Pdt.G/2017/PA.TA
Statistik178