- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA TANGGAL 25 OKTOBER 2018 NOMOR 5/PDT.G/2018/PN.PWK, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM AKTA PENGAKUAN HUTANG NO. 11 TANGGAL 09 JULI 2015, YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS LEA MULIANY SOEHARDJA, S.H.,M.KN;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM AKTA ADENDUM NOMOR 6 TANGGAL 06 OKTOBER 2015, YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS LEA MULIANY SOEHARDJA, S.H.,M.KN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III REKONVENSI UNTUK MENERIMA UANG PEMBAYARAN HUTANG PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP.7.159.984.944.00.(TUJUH MILYAR SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH) DALAM WAKTU 8 (DELAPAN) HARI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MENYATAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN PENETAPAN NO. 2/DEL.CB/2018/PN.KWG JO. NO.5/PDT.G/ 2018/ PN.PWK TANGGAL 4 OKTOBER 2018, DENGAN BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) NOMOR: 2/DEL.CB/2018/PN.KWG JO. NO.5/PDT.G/2018/PN.PWK TANGGAL 5 OKTOBER 2018, DINYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DAN MEMERINTAHKAN SITA JAMINAN TERSEBUT HARUS DIANGKAT DALAM PERKARA INI;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta tanggal 25 Oktober 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Pwk, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Pengakuan Hutang No. 11 tanggal 09 Juli 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Lea Muliany Soehardja, S.H.,M.Kn;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Adendum Nomor 6 tanggal 06 Oktober 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Lea Muliany Soehardja, S.H.,M.Kn;
- Menyatakan menurut hukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konvensi/Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Rekonvensi untuk menerima uang pembayaran hutang Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.7.159.984.944.00.(tujuh milyar seratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan No. 2/Del.CB/2018/PN.Kwg jo. No.5/Pdt.G/ 2018/ PN.Pwk tanggal 4 Oktober 2018, dengan Berita Acara pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor: 2/Del.CB/2018/PN.Kwg jo. No.5/Pdt.G/2018/PN.Pwk tanggal 5 Oktober 2018, dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, tidak mempunyai kekuatan hukum dan memerintahkan sita jaminan tersebut harus diangkat dalam perkara ini;
Putusan PT BANDUNG Nomor 63/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 63/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arwan Byrin |
Hakim Anggota |
nelson Pasaribu, Ridwan Ramli |
Panitera | Tolopan Banjarnahor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: JIKA PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III REKONVENSI MENOLAK UANG PEMBAYARAN HUTANG DIMAKSUD DITITIPKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.00.(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Jika Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konvensi/Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Rekonvensi menolak uang pembayaran hutang dimaksud dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.00.(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 670 K/Pdt/2020
Banding : 63/PDT/2019/PT Bdg.
Statistik15393